KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota DPR RI Komisi XIII H SN Prana Putra Sohe mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pilkada atau UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
"Kami Komisi XIII akan mendorong wacana revisi UU Pilkada," katanya dalam kegiaatn serap aspirasi masyarakat Kota Lubuk Linggau beberapa hari lalu.
Sebab menurutnya sistem Pilkada langsung dipilih masyarakat seperti saat ini tidak mendidik masyarakat karena sangat transaksional. Dikhawatirkan tambah Nanan dengan sistem Pilkada langsung yang akan menjadi kepala daerah orang yang banyak uang. Kita khawatir suatu saat nati bisa saja yang menjadi kepala daerah bandit, bandar narkoba atau orang yang banyak uangnya," jelasnya.
Lebih baik, menurut Nanan pemilihan kepala daerah kembali dipilih DPRD. "Dengan sistem Pilkada langsung rusak masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA:Nanan Terhadap UKK Imigrasi Lubuk Linggau Statusnya Ditingkatkan Kantor Kelas II
BACA JUGA:Nanan Upayakan Novi Tidak Dipenjara Tapi Menjadi Tahanan Luar
Dengan dipilih DPRD lebih terjamin karena kalau Anggota DPRD melenceng dari arahan PArpol bisa dipecat atau PAW (Pengganti Antar Waktu). "Sebaiknya kepala daerah itu linier dari pusat ke daerah. Ketika anggota DPRD melenceng dari arahan Parpol bisa di PAW," ucapnya.
Dikutif dari berbagai sumber, ternyata ide Nanan ingin mendorong revisi UU Pilkada tampaknya sejalan dengan pemikiran Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung usul Ketuam Partai Golkar tersebut saat Presiden menyampaikan pidato pada acara peringatan HUT Partai Golkar ke-60 tahun di Bogor Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2024 lalu.
Presiden juga menyinggung sistem demokrasi di Indonesia terlalu. Dari pernyataan Presiden Prabowo tampak sepakat dengan wacana tersebut. Presiden mengajak ketua parpol lainnya berpikir sistem Pilakda.
BACA JUGA:Setelah Dilantik Nanan Nyatakan Siap Berjuang Untuk Kemajuan Kota Lubuk Linggau Melalui DPR RI
BACA JUGA:Nanan Apresiasi Forum Pimpinan Pesantren dan Ajak Tingkatkan Kualitas Pesantren di Lubuk Linggau
Dilansir dari berbagai sumber sistem Pilkada di tanah air dari sejak awal kemerdekaan diatar dalam UU Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintah Daerah.