KORANLINGGAUPOS.ID – Tujuh Dewan Pengupahan kabupaten dan kota di Sumsel sepakat menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMK 2025 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, menyampaikan bahwa keputusan UMK 2025 di Sumsel ini merupakan hasil rapat yang telah disepakati bersama.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten dan kota di Sumsel, seluruhnya telah menetapkan kenaikan 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Desember 2024,” ujar Cecep pada Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA:10 Daerah dengan UMP 2025 Terendah, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Apakah Provinsimu Termasuk?
UMK 2024- 2025 di Tujuh Daerah Sumsel
Tujuh kabupaten/kota yang telah menyepakati kenaikan UMK antara lain:
1. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
UMK 2024: Rp 3.547.745
UMK 2025: Rp 3.778.348 (naik Rp 230.603).
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Diumumkan Hari Ini di Jakabaring
BACA JUGA:Kontroversi Ucapan Gus Miftah Terhadap Penjual Es Teh, Ini Kumpulan Komentar Pedas dari Netizen
2. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur
UMK 2024: Rp 3.520.841