UMK 2025 di Sumsel Naik 6,5 Persen, Ini 7 Daerah Sepakat dengan Riciannya Ini

Rabu 18 Dec 2024 - 09:17 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:10 Daerah dengan UMP 2025 Terendah, Ini Daftarnya

7. Kabupaten Musi Rawas (Mura)

UMK 2024: Rp 3.564.933

UMK 2025: Rp 3.796.653 (naik Rp 231.720).

Daerah Lain Mengacu pada UMP Sumsel 2025

Sementara itu, 10 daerah di Sumsel yang belum memiliki Dewan Pengupahan akan mengacu pada UMP 2025 di Sumsel yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571.

Cecep menegaskan bahwa kesepakatan kenaikan UMK ini masih berupa usulan yang akan direkomendasikan ke bupati atau wali kota di masing-masing daerah.

Selanjutnya, keputusan final akan diterbitkan oleh Pj Gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Diumumkan Hari Ini di Jakabaring

BACA JUGA:Hore! Kenaikan UMP Sumsel Bakal Diumumkan Hari Ini

Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, diharapkan kesejahteraan pekerja di tujuh kabupaten dan kota di Sumsel dapat meningkat.

Sementara daerah lainnya yang mengacu pada UMP Sumsel juga akan menerima standar upah yang adil sesuai peraturan yang berlaku.

Kategori :