LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN,CO - Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif yang di pasang di tempat yang dilarang belum ada yang dilepas.
Pantauan Linggau Pos Rabu 12 Desember 2023 APK yang dipasang di tempat yang dilarang diantaranya di tiang listrik, tiang telpon, pohon penghijauan milik Pemerintah di Jalan Yos Sudarso Jalan A Yani, Jalan HM Suharto dan sebagainya belum dibuka.
Tidak itu saja termasuk APK yang dipasang di Depan Taman Olaraga Silampari (TOS) Kota Lubuklinggau yang merupakan lahan milik TNI-AD juga belum dilepas.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya membenarkan APK yang dipasang di tempat yang dilarang tersebut belum dibuka oleh pemiliknya.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Salurkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis untuk Pelajar
“Ia belum ada yang membuka APK yang dipasang di tempat yang dilarang,” kata Dedi mengaku sedang berada di Jakarta Sedang mengikuti kegiatan di Bawaslu RI.
Menurut Dedi tidak hanya di Kota Lubuklinggau, ia pun melihat di Jakarta kondisinya juga sama banyak APK betebaran di pasang di tempat yang di larang.
“Sama saja di sini juga (Jakarta) bertebaran APK seperti tidak diurusi. Kalau kondisinya begini bagaimana, ya,” jelasnya.
Dedi mengaku belum bisa mengambil keputusan karena ia belum rapat dengan anggota Bawaslu Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Prabowo Panas Ditanya Soal Putusan MK
“Saya sedang di Jakarta acara Bawaslu RI. Nanti setelah pulang dari Jakarta Kamis akan rapat dulu bagimana sikap Bawaslu apakah dikirim surat peringatan lagi,. Atau bagaimana nanti tergantung hasil rapat,” akunya.
Diketahui sebelumnya Bawaslu Kota Lubuklinggau, terima laporan dari Pengawas Kelurahan tentang dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Atas laporan tersebut Bawaslu Kota Lubuklinggau menindaklanjuti dengan mengirimkan surat himbauan ke partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) yang diduga melanggar pemasangan APK agar membuka sendiri.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya surat peringatan kepada parpol dan Caleg yang diduga melanggar pemasangan APK sudah dikirimkan pada Sabtu 9 Desember 2023.
BACA JUGA:Janjikan Layaan Hukum Gratis untuk Masyarakat Dengan Nama 'Hotline Paris'