Catat, Paslon Bisa Didiskualifikasi oleh Bawaslu Jika Melakukan Hal Ini
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc. -Foto : Dokumen-Bawaslu RI
KORANLINGGAUPOS.ID - Bawaslu punya kewenangan untuk mendiskualifikasi Bakal calon (Balon) pada Pilkada serentak 2024.
Apalagi ada Balon yang terbukti melanggar aturan.
Penegaskan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi.
Menurutnya jika ada Balon terbukti menjanjikan, memberikan uang atau lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Diingatkan untuk Tidak tolak Laporan Dugaan Pelanggaran
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Kepolisian untuk Pengamanan Saksi dan Bukti
Hal ini tegasnya dikutip dari laman resmi Bawaslu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan.
“Mereka bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” jelasnya
Terutama tegasnya, Paslon petahana yang maju lagi dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa ada izin Menteri dalam negeri (Mendagri), enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.
“Lalu mereka menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon, sampai dengan penetapan paslon terpilih. Itu juga dilarang,” tegasnya.
BACA JUGA:Soal Rekomendasi Bawaslu untuk Dua ASN Lubuk Linggau, Ini Kata Pj Wali Kota
BACA JUGA:2 ASN Tidak Datang Dipanggil Bawaslu Lubuklinggau, Akan Ditindaklanjuti Sesuai Aturan
Maka menurutnya, agar mencegah terjadinya diskualifikasi paslon Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya.
Juga melakukan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.