2 ASN Tidak Datang Dipanggil Bawaslu Lubuklinggau, Akan Ditindaklanjuti Sesuai Aturan
2 ASN Tidak Datang Dipanggil Bawaslu Lubuklinggau, Akan Ditindaklanjuti Sesuai Aturan--
KORANLINGGAUPOS.ID - Bawaslu Kota Lubuklinggau kembali ingatkan Apartaur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau jaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.
Saat ini Bawaslu Kota Lubuklinggau masih memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pada 2 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau memanggil 2 pejabat Pemkot Lubuklinggau.
Pemanggilan kepada ke-2 pejabat Pemkot Lubuklinggau ini, terkait netralitas ASN dalam Pilkada Lubuklinggau 2024.
BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau Ingatkan Jaga Netralitas, 2 ASN Pemkot Dipanggil Bawaslu Ini Temuan
BACA JUGA:Pj Bupati Muba : ASN Harus Disiplin Kerja, Atribut Seragam Lengkap
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya menegaskan, dua ASN telah panggil.
Itu berdasarkan hasil temuan mereka di lapangan diduga dua ASN tersebut melanggar netralitas ASN.
Dan hari kedua pemanggilan kemarin, Selasa 3 September 2024 kedua ASN ini juga tidak memenuhi panggilan mereka.
"Kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi, namun tidak juga datang," ungkapnya.
BACA JUGA:PPPK 2024 Ada Jadwal Pendaftaran Terbaru, Buruan Cek Honorer Harus Siap-siap
BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya
Maka rencananya Rabu 4 September disampaikannya, kita lakukan rapat pleno, lalu mengeluarkan surat rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Pj Wali Kota Lubuklinggau.
"Untuk memberikan sanksi kepada kedua ASN tersebut karena melanggar Perundang-undangan lainnya," tegasnya