KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Lubuk Linggau tengah mempersiapkan untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yaitu Badan Riset Inovasi Daerah (Brida).
Kewajiban pemerintah daerah membentuk Brida amanat Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kepala Bappeda Litbang Kota Lubuk Linggau, Emra Endi Kusuma mengatakan bahwa, pihaknya telah mempersiapkan aturan untuk membentuk Brida yang saat ini fungsi penelitian dan pengembangan bergabung di OPD Bappeda Litbang.
Menurutnya Pemkot Lubuk Linggau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Riset Inovasi Daerah. Perda tersebut merupakan dasar hukum untuk membentuk OPD baru yang bernama Brida.
BACA JUGA:Bersihkan Pohon Tumbang di Kampung Ulung Sekda Minta Camat Ajak Masyarakat Gotong-Royong
BACA JUGA:Sikapi Keputusan Gubernur Pj Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Terkait UMP dan UMSP
Namun untuk membentuk OPD baru tersebut menunggu persetujuan Wali Kota terpilih.
Pembentukan Brida merupakan amanat Perundang-Undangan di daerah membentuk Brida kalau di pusat Brin (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
”Tahun 2025 diharapkan bisa dibentuk OPD Brida. Tinggal kita minta persetujuan wali kota terpilih apakan perlu dibentuk OPD baru atau tetap di Bappeda Litbang,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Jika tidak tidak dibentuk OPD baru artinya Litbang masih tetap bergabung di Bappeda. Paling tidak Perda sebagai persiapan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Sebut Jumlah Anak Stunting 153 Orang
BACA JUGA:Air Terjun Curug Pasir Memiliki Pemandangan Indah Tapi Masih Terisolir
”Perda sudah siap, struktur organisasi sudah disiapkan, termasuk anggaran,” jelasnya.
Fungsi Brida sesuai dengan namanya tugasnya melakukan reset dan inovasi daerah.
”Jadi kalau OPD-nya terpisah Bappeda ini khusus Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sedangkan untuk riset dan litbang di Brida, ungkapnya.