Pihaknya akan melihat diperjalanannya nanti akan seperti apa. Karena Bank Himbara juga diberikan waktu untuk pelaksanaan 6 bulan setelah PP dikeluarkan, artinya sampai Mei 2025 mendatang.
BACA JUGA:Fauzi Amro: YOKteRUS Siap Melakukan Perubahan untuk Lubuk Linggau Lebih Baik
Saat ini pihak Perbankan sedang melakukan verifikasi.
"Imbauan kita ke pemerintah, PP ini terlaksana dengan baik dan persyaratan tadi ada kelonggaran. Sehingga apa yang ditargetkan mereka tercapai. Jangan sampai programnya sudah bagus, namun hanya 100.000 nasabah saja yang bisa memanfaatkan program ini. Untuk pengawasan kita berkoordinasi ke bank terhadap penerima. Mereka juga dipastikan kedepan kemudahan bisa meminjam lagi, sehingga bisa kembali mengembangkan usaha mereka," tegasnya lagi.