Ingin Bersih Dari Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK, Begini Cara dan Lama Durasi Pemulihannya

Ingin Bersih Dari Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK, Begini Cara dan Lama Durasi Pemulihannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Memiliki catatan kredit buruk dapat berdampak besar terhadap kemampuan seseorang dalam mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.

Catatan kredit buruk ini dicatat dalam SLIK yang dikelola oleh OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Ketika seseorang mengalami keterlambatan pembayaran kredit, skornya bisa turun dan masuk daftar hitam OJK.

Namun, ada cara untuk memperbaiki dan membersihkan catatan kredit yang buruk agar bisa kembali mengakses layanan keuangan dengan mudah.

BACA JUGA:21 Koperasi Open Loop yang Diakui OJK, Peluang Baru untuk Masyarakat

Memahami Skor Kredit SLIK OJK

Dalam SLIK OJK, ada lima kategori kolektibilitas kredit:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar) selalu membayar tagihan tepat waktu.

2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) menunggak hingga 90 hari.

BACA JUGA:3 Aplikasi Pinjol Legal OJK Cepat Cair dan Aman Sudah Ada di Play Store

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar) menunggak 91–120 hari.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan) menunggak 121–180 hari.

5. Kolektibilitas 5 (Macet) menunggak lebih dari 180 hari.

Hanya debitur dengan kolektibilitas 1 dan 2 yang bisa mengajukan pinjaman tanpa kendal.

Jika berada pada skor 3, 4, atau 5, perlu perbaikan kredit terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan