Pemkab Musi Rawas Akui Ada Empat Aset Belum Diserahkan ke Pemkot Lubuk Linggau, Ada yang masih Dimanfaatkan

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Anthoni Quen, SP,. M.Si.-Foto: Dokumen Pribadi -

KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah resmi berpisah dengan Kota Lubuk Linggau pada tahun 2001, masih ada beberapa aset milimPemerintah Kabupaten Musi Rawas yang terletak di Kota Lubuk Linggau dan belum diserahkan.

Data terakhir, masih ada empat aset berupa bangunan yang saat ini masih belum dilakukan sertah terima. 

Data ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kabupaten Musi Rawas, Yusni, SE., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Anthoni Quen, SP,. M.Si, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 3 Februari 2025 diruang kerjanya. 

Empat item aset tersebut jelasnya, seperti bangunan rumah dinas Bupati Musi Rawas.

BACA JUGA:Antisipasi Aset di Alun-alun Merdeka Lubuk Linggau Dicuri atau Dirusak, Personil Sat PolPP Jaga 24 Jam

BACA JUGA:Lelang Aset Pemkot Lubuk Linggau Sudah Selesai 2 Aset Tidak Terjual

Aset ini belum bisa diserahkan karena itu masih digunakan, karena untuk Rumah Dinas Bupati Musi Rawas yang ada di Kecamatan Muara Beliti masih dalam proses pembangunan.

Kemudian eks gedung RS DR Sobirin yang juga belum diserahkan karena disana masih ada barang-barang milik RSUD Sobirin.

"Ada juga aset eks gedung Kantor Pertanian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dan eks gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," ungkapnya, kemarin. 

Sebelumnya tahun 2019 yang lalu mantan Bupati Musi Rawas H Hendra gunawan dan mantan Wali Kota Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe 1 Oktober 2019 sudah menandatangani berita acara penyerahan sebanyak 55 item aset daerah milik Pemkab Mura diberikan ke Pemkot Lubuklinggau.

BACA JUGA:2025, BPKAD Musi Rawas Bakal Lelang Aset

BACA JUGA:Bank Terbesar di Indonesia, Aset terbesar Capai 2 Ribuan Triliun

"Tak berselang begitu lama Pemkab Mura Kembali melakukan serah terima Hibah dan pinjam pakai dengan perjanjian pemakaian aset daerah milik Pemkot Lubuk Linggau dengan total keseluruhan 21 aset," jelasnya. 

Hal ini dilakukan bentuk dari proses perjalanan administrasi negara, menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2001 yang secara bertahap telah Pemkab Mura tuntaskan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan