Pemkab Musi Rawas Akui Ada Empat Aset Belum Diserahkan ke Pemkot Lubuk Linggau, Ada yang masih Dimanfaatkan
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Anthoni Quen, SP,. M.Si.-Foto: Dokumen Pribadi -
Ini juga waktu itu mendapat dukungan dari Korwil II KPK RI yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Ia menambahkan yang jelas untuk penggunaan aset eks Kantor Dinas Pertanian tersebut itu memang saat ini digunakan masyarakat untuk usaha itu memang sudah ada MoUnya dengan Dinas Pertanian namun untuk pembayaran atas penggunaan gedung eks Kantor Pertanian tersebut memang tercatat masuk ke Kasda Musi Rawas.
BACA JUGA:Soal Aset Pasar Inpres Lubuk Linggau, 3 Opsi ini Ditawarkan Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Lelang 46 Unit Aset Kendaraan Hingga Besi Bekas
"Kami juga saat ini sudah mulai menata kembali aset-aset Pemkab Mura, di tahun 2024 kemarin dimulai dari dinas Pendidikan. Untuk sekolah-sekolah mendata menyesuaikan, apa lagi ada permintaan BPK untuk mengadakan evaluasi nilai aset terutama pada aset tanah," tambahnya.
Karena saat ini nilai asetnya itu tidak sesuai lagi kondisi sekarang, seperti kalau dulu dihitung dalam satu meter itu hanya Rp 500, dengan itu dari pihak BPK minta Pemkab Mura melakukan penilaian ulang.
"Penilaiannya seperti apa, kami biasanya menggunakan NJOP setempat, nantinya hasilnya akan kita laporkan kepada pihak BPK bagaimana mekanismenya, untuk di Dinas Pendidikan itu sudah banyak yang kami peroleh datanya. Pendataan seperti ini terus akan kami lakukan di tahun 2025 ini secara bertahap, tak hanya pendataan ulang di lingkungan Pemkab saja, kami juga telah mengirimkan surat kepada Pihak Pemkot Lubuk Linggau untuk melakukan inventarisasi ulang secara bersama dengan Pemkot Lubuk Linggau terkait aset," jelasnya lagi.