Pemkab Mura Rumahkan 218 Tenaga Honorer, Ini Alasannya
Sekda Musi Rawas, Drs. Ali Sadikin, M.Si, di dampingi Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung dan Asisten III bidang administrasi umum dan keuangan Setda Mura saat memimpin rapat tentang penataan tenaga kerja non ASN -Foto : MUSLIMIN-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Sebanyak 218 Honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sudah dirumahkan. Hal ini dilakukan berdasarkan Perintah undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Musi Rawas, Drs. Ali Sadikin, M.Si saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 4 Februari 2025.
Sekda mengaku hal ini terpaksa mereka lakukan dengan sangat berat hati. Jujur, ia mengaku sedih karena Pemkab Mura terpaksa melakukan hal tersebut.
Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan dari pemerintah pusat sejak disahkannya undang –undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Oktober 2023, Pemerintah Pusat dengan tidak memperbolehkan Pemerintah Daerah menerima tenaga honorer. Sementara tenaga honorer yang masa kerjanya dibawah 2 tahun, terpaksa harus dirumahkan.
BACA JUGA:Karyawan PT Timah Viral Hina Honorer Pengguna BPJS, Ini Respons Perusahaan dan Rincian Gajinya
BACA JUGA: Guru Honorer Bakal Naik Gaji, Ketua PGRI Lubuk Linggau Bocorkan Syarat yang Harus Dipenuhi
ASN kedepannya hanya terdiri dari dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Sementara tenaga honorer yang sudah terdata di data base BKN lebih dari 2 tahun rencananya akan masuk kategori yang disampaikan oleh Kemenpan RB dan BKN, yakni PPPK Paruh waktu. Baik PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sedangkan untuk gaji mereka itu kalau PPPK Penuh Waktu itu sudah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat, sementara untuk PPPK paruh waktu itu belum ada anggaran dari pusat namun ada perintah dari undang-undang itu minimal gaji mereka terima itu sama dengan gaji mereka selama ini diterima. Jelasnya. Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 4 Februari 2025.
Selain dirumahkan, mereka juga ada petunjuk lebih lanjut soal outsourcing.
Namun masih belum bisa diberlakukan di Musi Rawas, karena masih menunggu petunjuk lanjutan dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Peluang Honorer PPPK Paruh Waktu untuk Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Keputusan ini tegasnya, mulai berlaku dari Januari 2025 ini. Karena keputusan Pemerintah Pusat tidak memperbolehkan ada sebutan lain untuk honorer selain ASN dan PPPK. Mereka Pemerintah Daerah tidak mempunyai kebijakan hanya meneruskan perintah undang- undang dan peraturan Kemenpan RB.
"Kami juga menyampaikan apa yang telah disampaikan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, dan sudah kami sosialisasikan kepada OPD-OPD dan kecamatan di lingkungan Kabupaten Musi Rawas. Tentang apa yang telah menjadi keputusannya harus kami lakukan dan taati," tegasnya.