BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda
BACA JUGA:Perampok Mobil Warga Musi Rawas Ternyata Residivis Asal Muratara, Sempat Menembak Polisi
"Saat kami ringkus tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya berupa satu unit HP merek VIVO Y22 (milik korban), satu buah senpi rakitan laras panjang (milik tersangka, satu buah senpira pendek (milik tersangka), satu helai baju berwarna biru, satu helai celana jeans pendek berwarna hitam, satu unit sepeda motor REVO (milik tersangka) dan satuunit sepeda motor JUPITER MX (milik tersangka)," jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dirikus berdasarkan laporan polisi LP/ B-279 / XI / 2024 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 26 November 2024.
Diketahui, kejadian tersebut bermula, pada, Senin (25/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, sebelumnya korban (NP) bersama temannya berinisial, FA, menemui pelanggan untuk menagih ke Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan.
Setelah melakukan penagihan kedua korban mau pulang ke Kecamatan BTS Ulu, Mess PT PNM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Inilah Wajah Perampok di Musi Rawas yang Dikenal Kejam
BACA JUGA:Perampok Bersenpi Larikan Mobil Grand Max Warga Musi Rawas, TKP Sumberharta
Namun, ditengah perjalanan kedua korban tiba-tiba dihadang oleh tersangka yang muncul dari semak-semak, kemudian langsung menodongkan senjata api kepada NP, selanjutnya FA dipukul kepalanya yang memegang senjata api.
Lalu, tiba-tiba pelaku lain muncul dari semak-semak menggunakan senjata tajam dan langsung melakukan pemukulan terhadap NP dan langsung mengambil jaket NP dan pelaku berhasil mencuri satu Hp merk Y 22 VIVO.
Kemudian tersangka yang memegang senjata api melakukan pengejaran terhadap karyawan PT PNM lainnya, namun karyawan PT PNM, tersebut berhasil melarikan diri ke arah Desa Tri Anggun.
Sehingga tersangka kembali lagi ke arah NP dan FA, lalu meminta uang, karena tidak ada uang, kedua korban turun dari sepeda motor yang dikendarainya serta melepas helm yang dipakai NP.
BACA JUGA:Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
BACA JUGA:Habis Pakai Sabu, Anak Bawah Umur Rencanakan Perampokan Sadis di Musi Rawas
Melihat korban sudah turun dari motor, tersangka yang menggunakan senjata api langsung merampas sepeda motor korban serta pelaku juga merampas helm NP dan setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil membawa kabur sepeda motor NP, yang mana tas hitam masih nempel disepeda motor yang berisikan satu unit Hp Samsung Galaxy A14, ke arah Kabupaten Pali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 25 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Mura, guna di proses sesuai hukum yang berlaku.