Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa inisial PD (15) jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim karena ikut melakukan perampokan di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas , Kamis 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Proses hukum terhadap anak yang terlibat kasus perampokan sekaligus pemerkosaan masuk tahap putusan. Terdakwannya inisial PD.
Remaja usia 15 tahun ini diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman 22 bulan penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, Kamis 25 Januari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH sebelumnya dengan dua tahun dan enam bulan penjara.
BACA JUGA:Mobil Ketua DPC PPP Musi Rawas Hilang di Lubuklinggau, Begini Kronologinya
Warga Kecamatan Muara Beliti ini jalani sidang putusan hakim terbukti karena terlibat dalam perampokan dan pemerkosaan yang menggegerkan warga, khususnya di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Sidang secara tatap muka diketuai Hakim tunggal yakni Afif Januarsyah Saleh, SH dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID dalam putusannya Afif Januarsyah Saleh, SH Kamis 25 Januari 2024 menyatakan bahwa terdakwa inisial PD terbukti secara sah dan bersala melanggar pasal 365 Ayat (2) Jo Undang-Undang no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa masih anak-anak dan terdakwa sopan serta mengakui dalam persidangan.
BACA JUGA:888 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Siap Nyoblos, Tapi Belum Ada Parpol yang Kampanye
Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Perbuatan terdakwa PD masuk bui bersama Ardy Arianto, Maliyadi alias Mali dan Arpan Sopian alias Yan Seraput (dalam perkara lainnya) melakukan aksi perampokan sekaligus pemerkosaan pada Jumat 24 November 2023 sekira pukul 02:00 WIB di rumah korban, Dusun IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya PD mendatangi rumah Yan Seraput. Sesampai di rumah Yan Seraput, terdakwa PD bersama Ardy Arianto konsumsi sabu.
Setelah mengkonsumsi sabu PD berkata “Payo nyari lokak be kito nyari motor.”