Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Terdakwa inisial PD (15) jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim karena ikut melakukan perampokan di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas , Kamis 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Pria Asal Muratara Bacok dan Injak Wajah Ayah Kandung, Pengakuannya Bikin Geram

PD bilang demikian dengan maksud mengajak pelaku lainnya untuk melakukan pencurian, kemudian Ardy menjawab “Di mano?” Yan Seraput menjawab “Ado di Merasi nak lokak.” 

Beberapa saat kemudian datanglah Mali  ke rumah Yan Seraput. Yan Seraput  bilang ke Mali,“Payo antari kami ke Merasi nak nyari lokak motor.”

Kata Mali, “Galak aku nganteri kamu, tapi tulah kasih ah duer." 

Lalu Yan Seraput memberikan satu bungkus rokok vigor dan uang sebesar Rp 30 ribu  kepada Mali upah.

Lalu Yan Seraput, Mali, dan  Ardy naik sepeda motor menuju ke rumah korban inisial DD di Dusun IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumuiyo Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:3 Pelajar Anggota Geng Motor Lubuklinggau Disidang, Ungkap Fakta Baru

Sesampai ke rumah korban DD, Yan Seraput dan Ardy masing-masing mengambil satu buah balok kayu di depan rumah korban untuk senjata.

Lalu Yan Seraput pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban  pakai pisau yang dibawa dari rumahnya.

Sementara Terdakwa PD dan Ardy mengawasi sekitar, setelah pintu belakang rumah korban terbuka, Yan Seraput dan dan Ardy masuk ke rumah korban.

Di dalam rumah tersebut  Yan Seraput  langsung mengambil   arit milik korban.

Sedangkan Ardy mengambil parang yang berada di belakang pintu belakang rumah korban.

BACA JUGA:Kapolres Muratara : Oknum Polisi yang Tabrak Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau Jarang Ngantor

Setelah mengambil arit dan parang, PD, Yan Seraput, dan Ardy memeriksa   dalam rumah korban dan mereka mengambil dua ponsel di samping tempat tidur di dalam kamar tempat korban bersama istrinya yaitu saksi inisial DI  sedang tertidur. 

Setelah mengantongi dua ponsel korban, terdakwa PD bersama  Ardy membangunkan korban yang sedang tertidur menggunakan  sebuah balok yang dipegang oleh Ardy. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan