Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa inisial PD (15) jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim karena ikut melakukan perampokan di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas , Kamis 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Jawaban istri korban membuat Yan Seraput memperkosa istri korban. Setelah melakukan tindakan amoral itu, Yan Seraput dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban.
Sebelum meninggalkan rumah korban, terdakwa sesuai perintah dari Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.”
Setelah itu terdakwa PD, Yan Seraput, dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan 2 handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing.
Sedangkan barang-barang hasil curian tersebut disimpan di rumah Yan Seraput (DPO).
BACA JUGA:Dibacok dan Ditendang 4 Orang Bersenjata Tajam
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Ar Bunda nomor : 06/XVVISUM/RS-AR BUNDAJ/LLG/2023 tanggal 30 November 2023 atas korban dengan kesimpulan ditemukan luka sayat dikepala sebelah kiri dengan ukuran 4 cm, Luka sayat dipunggung ukuran 3 cm, luka sayat di pergelangan tangan kiri ukuran 4 cm, luka sayat di jari kelingking tangan kiri, ukuran 3cm, patah pada tulang jari kelingking tangan kiri.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Ar Bunda nocaor :07/XUVISUM, pa BUNDA/LLG/2023 tanggal 30 November 2023 atas nama anaknya Ditemukan benjol akibat trauma tumpul di kepala diameter kurang lebih 2 cm.
Bahwa akibat perbuatan PD bersama-sama dengan Ardy Arianto, Mali dan Yan Seraput, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.550.000. (*)