Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Terdakwa inisial PD (15) jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim karena ikut melakukan perampokan di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas , Kamis 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Jawaban istri korban membuat Yan Seraput memperkosa istri korban. Setelah melakukan tindakan amoral itu, Yan Seraput dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban.

Sebelum meninggalkan rumah  korban, terdakwa sesuai perintah dari  Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.”

Setelah itu terdakwa PD, Yan Seraput,  dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan 2 handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing.

 Sedangkan barang-barang hasil curian tersebut disimpan di rumah Yan Seraput (DPO).

BACA JUGA:Dibacok dan Ditendang 4 Orang Bersenjata Tajam

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Ar Bunda nomor : 06/XVVISUM/RS-AR BUNDAJ/LLG/2023 tanggal 30 November 2023 atas korban  dengan kesimpulan  ditemukan luka sayat dikepala sebelah kiri dengan ukuran 4 cm, Luka sayat dipunggung ukuran 3 cm, luka sayat di pergelangan tangan kiri ukuran 4 cm, luka sayat di jari kelingking tangan kiri, ukuran 3cm, patah pada tulang jari kelingking tangan kiri.

 Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Ar Bunda nocaor :07/XUVISUM, pa BUNDA/LLG/2023 tanggal 30 November 2023 atas nama anaknya Ditemukan benjol akibat trauma tumpul di kepala diameter kurang lebih 2 cm.

Bahwa akibat perbuatan PD   bersama-sama dengan Ardy Arianto,   Mali dan  Yan Seraput, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.550.000. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan