Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa inisial PD (15) jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim karena ikut melakukan perampokan di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas , Kamis 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Lalu saat korban terbangun, Yan Seraput langsung membacok korban pakai arit ke arah kepala.
Kemudian membacok lagi kearah kepala tetapi ditangkis dan mengenai korban.
Sementara Ardy membacok tangan korban yang disusul oleh Yan Seraput yang kembali membacok korban dari samping ke arah badan yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kebun Karet, Kapolsek Terawas Beri Penjelasan
Setelah membacok korban, terdakwa bersama Yan Seraput dan Ardy meminta korban untuk menyerahkan sebuah kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tersebut yang langsung diberikan oleh korban yang telah dalam keadaan lemah.
Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, Yan Seraput membawa istri korban untuk pindah ke kamar sebelah di dalam rumah tersebut.
Yan Seraput meminta istri korban untuk menunjukan harta benda milik korban.
Setelah istri korban berada di kamar sebelah, Ardy dan terdakwa mengikat tangan dan kaki DD pakai tali dibawa keluar rumah korban.
Namun saat mengikat korban, anak korban terbangun sehingga terdakwa PD langsung memukul kepala anak korban dengan balok kayu hingga anak korban terjatuh.
BACA JUGA:Gagal Kendalikan Diri, Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat
Setelah itu Yan Seraput kembali tanya pada istri korban di mana uang dan harta benda lainnya. Dijawab istri korban “Tidak ada”.
Mendengar itu, Yan Seraput marah dan memukul wajah istri korban pakai tangan. Kemudian Yan Seraput berkata, “Di ku** Kau ado duet.” Djawab oleh istri korban “Dak katek duet.”
Yan Seraput lalu memukul kepala istri korban, kemudian Yan Seraput kembali berkata “Di ce** Kau ado duet.”
Sembari menarik ce** istri korban dan istri korban menjawab sambil memberi perlawanan “Dak katek Pak.”
BACA JUGA:Pemuda Cianjur yang Bunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Segera Disidang