Di Indonesia, kewajiban mencantumkan alergen pada label produk telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018.
BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau : Cobain Mie Ayam Bangka Premium Porsi Melimpah
BACA JUGA:Konsumsi Mie Instan dengan Cara Ini Bisa Lebih Sehat, Gak Bikin Gemuk
Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:
1. Keterangan wajib tentang alergen pada label pangan yang mengandung bahan alergen.
2. Informasi harus diberikan, termasuk jika proses produksi menggunakan fasilitas yang sama dengan produk yang mengandung alergen.
3. Keterangan alergen dicetak tebal untuk memudahkan identifikasi konsumen.
BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau: Cobain Lezatnya Mie Gaco-One 354
BACA JUGA:Karyawan Mie Gacoan Berapa Gajinya 2024, Segini Besarannya di Berbagai Posisi
Penarikan 2 varian Indomie di Australia menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi label pangan internasional, terutama terkait alergen.
Meski demikian, Indonesia telah memiliki aturan yang jelas dan tegas untuk memastikan keamanan konsumen domestik.