Uang Nasabah Bank BUMN di Lubuk Linggau Hilang Senilai Rp 27.955.000, Begini Ceritanya

Kamis 19 Dec 2024 - 13:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Baik saat persidangan di BPSK maupun sidang di PN Lubuk Linggau.

Diungkapkan Badai,  ada 4 transaksi di rekening kliennya, yang tidak diketahui dan sangat merugikan korban. 

Karena dana yang hilang tersebut sangat mengganggu jalannya transaksi keuangan dan mobilitas kegiatan perternakan kliennya. 

Padahal kleinnya merupakan nasabah prioritas  BRI Cabang Lubuk Linggau, yang seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan segera tanpa melalui tahap-tahapan dan proses hukum seperti saat ini.

BACA JUGA:BSI Apresiasi Nasabah Lewat Hujan Rezeki BSI Mobile

BACA JUGA:Tawarkan Produk Digitalisasi, Gathering BSI School Platform Dihadiri 30 Sekolah Musi Rawas dan Lubukllinggau

Badai Bersama Tim Hukm Law Firm BBK dan Pathners menghimbau kepada masyarakat secara umum dan masyarakat Kota Lubuk Linggau khususnya, untuk berhati-hati dalam melakukan transaksidi perbankan, dan diharapkan selalu melakukan pengecekkan setiap transaksi keuangan.

Tapi apabila terjadi kehilangan dana, tanpa transaksi yang diketahui, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak perbankan yang terkait dan meminta pihak perbankan untuk bertanggung jawab. 

Sesuai Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK/07/2013,

dijelaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat dari kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, pelaku usaha jasa keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan,

BACA JUGA:Pj Bupati Muba : Semoga Bank Sumsel Babel Dapat Terus Berkontribusi dalam Mensejahterakan Masyarakat

BACA JUGA:Kartu ATM Tertelan Mesin, Simak 4 Bank yang Sediakan Layanan Pemblokiran Langsung

wajib menjaga rahasia data nasabah dan keamanan nasabah sebagai pengguna jasa, menjadi tanggung jawab pihak perbankan.

Dan Badai berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dapat menelaah permasalahan hukum yang dialami Andri Fratama, korban kehilangan uang di dalam rekening  BRI tanpa dikehendaki.

Dan berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku,

agar permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi serta menjadi pembelajaran bagi pihak perbankan dan kerahasiaan nasabah.

Kategori :