Sita 50 Kg Sabu, AKBP Harissandi : Hasil Pengembangan Kasus 3 Kg Sabu di Lubuk Linggau

Kamis 19 Dec 2024 - 20:48 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa.

Harissandi menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :