Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa.
Harissandi menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kategori :
Terkait
Senin 20 Jan 2025 - 19:13 WIB
Lubuk Linggau Kota Terbesar Kedua Tapi Banyak Tempat Pembuangan Sampah Liar
Senin 20 Jan 2025 - 19:00 WIB
Dinas Perikanan Kota Lubuk Linggau Akan Bekerjasama dengan Polres Lubuk Linggau
Minggu 19 Jan 2025 - 22:23 WIB
Kapolres Lubuk Linggau Ingatkan Warga Jauhi Judi Online, Ini Dampaknya
Minggu 19 Jan 2025 - 22:09 WIB
Pesona Air Terjun Sando Masih Alami di Kota Lubuk Linggau
Minggu 19 Jan 2025 - 22:04 WIB
Kota Lubuk Linggau Punya Taman Inflasi, Ini Fungsinya
Terpopuler
Senin 20 Jan 2025 - 19:05 WIB
Pedagang Kuliner Keberatan Jalan di Depan Subkos Ditutup, Ini Saran Mereka
Senin 20 Jan 2025 - 22:56 WIB
Yang Mengabdi 20 Tahun Kalah dengan 3 Tahun, Honorer di Lubuk Linggau Tolak PPPK Paruh Waktu
Senin 20 Jan 2025 - 13:35 WIB
Sumatera Selatan Ditinggalkan 5 Daerah Ini Bentuk Provinsi Baru Bernama Palapa Selatan Seluas 8.718,31 km2
Senin 20 Jan 2025 - 14:05 WIB
Oknum Anggota TNI Akhiri Hidup, Ditemukan Security di Mess Pabrik
Senin 20 Jan 2025 - 22:46 WIB
Ilegal Logging Picu Banjir, Bupati Muratara Minta Kades Berikan Data Pelaku Perusakan Lingkungan
Terkini
Selasa 21 Jan 2025 - 10:33 WIB
Demo ASN Kemendiktisaintek: Kritik Tajam Terhadap Menteri Satryo Soemantri
Selasa 21 Jan 2025 - 09:55 WIB
Pembinaan Kemandirian WBP, Lapas Surulangun Rawas Persiapkan Lahan Tanam Sayuran
Selasa 21 Jan 2025 - 09:36 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia, 7 Pembangkit Berbasis Energi
Selasa 21 Jan 2025 - 09:35 WIB
Redistribusi Guru ASN di Indonesia, Begini Kebijakan, Syarat, dan Manfaatnya
Selasa 21 Jan 2025 - 09:12 WIB