1. Memperoleh Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik adalah bukti bahwa guru telah memenuhi standar profesional yang ditetapkan.
Sertifikat ini diterbitkan oleh LPTK dan harus disimpan dengan baik sebagai syarat utama pencairan tunjangan.
BACA JUGA:Calon Guru Wajib Tahu, 10 Keistimewaan Lulus PPG Hingga Bisa Mengajar Keluar Negeri
BACA JUGA:MoU dengan Kemendikbudristek, Ribuan Guru di Sumatera PPG di Universitas PGRI Silampari
2. Memperbarui Data di Sistem Dapodik
Setelah lulus, guru wajib memperbarui data di Sistem Dapodik, termasuk NRG, kualifikasi pendidikan, dan sertifikat pendidik yang telah diperoleh.
Pembaruan data dilakukan melalui operator sekolah untuk memastikan kelengkapan dalam pengajuan tunjangan.
3. Pengurusan Tunjangan Sertifikasi
Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dapat mengajukan pencairan tunjangan sertifikasi melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Dokumen yang diperlukan termasuk sertifikat pendidik dan SK pengangkatan.
BACA JUGA:Guru yang Ikut PPG 2024, Begini Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud
BACA JUGA:Calon Guru Wajib Tahu, 10 Keistimewaan Lulus PPG Hingga Bisa Mengajar Keluar Negeri
4. SKTP
Aktivasi ulang SKTP harus dilakukan agar data guru sesuai dengan kualifikasi terbaru.
Proses ini dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan untuk memastikan kelancaran pencairan tunjangan.