IRT Tipu Korban, Jual Tanah Sertifikat Digadai ke Bank

Senin 23 Dec 2024 - 13:57 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Vivi Sumanti (51), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten, lakukan penipuan di Kota Lubuk Linggau.

Tersangka melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan VIDI BARATAMA, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan.

Tersangka berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sabtu 21 Desember 2024 pukul 03.00 Wib, di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan mengatakan kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018 tesangka selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

BACA JUGA:Saat Penggerbakan, Temukan Warga Selipkan Pisau Dipinggang

BACA JUGA:Kesal Ditegur Karena Judi Slot, Suami Tegah Tusuk Istrinya

Tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp.500.000.000 dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh tersangka sebesar Rp. 2.000.000.000.

"Hal ini dilakukan oleh tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut," ungkap Lasat

Atas perbuatan tersangka tersebut korban Een warga dan korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000.

BACA JUGA:Alat X Ray di Lapas Rusak, Pemeriksaan Gunakan Sistem Manual

BACA JUGA:Mau Ambil Bantuan PKH, Rombongan Warga Desa Tanjung Agung Muratara Alami Lakalantas Tunggal, Ini Kronologisnya

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan keberadaan terlapor oleh personel Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sabtu 21 Desember 2024 pukul 03.00 Wib, terlapor berhasil diamankan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dan kemudian langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan Kwintasi pembelian tanah atau rumah. Akad Jual beli tanah atau rumah. Atm Bank Mandiri an.Vivi Sumanti. Atm Bank BRI an. PT VIDI BARATAMA MULYA. (*)

Kategori :