Penetapan Bupati dan Wabup Muratara Terpilih Kemungkinan Awal Januari, KPU Minta Paslon yang Bakal Ditetapkan

Senin 23 Dec 2024 - 20:42 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara terpilih hasil Pilkada 2024, kemungkinan akan dilaksanakan di awal Januari.

Kemungkinan akan bisa dilaksanakan di 8 Januari 2024.

Informasi ini menurut  Anggota KPU Musi Rawas Utara divisi teknis Aang Samudra, mereka dapati pasca mengikuti rapat koordinasi nasional persiapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024, beberapa waktu lalu.

Menurut Aang, berdasarkan Peraturan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dimulai dari 3 Januari 2025.

 BACA JUGA:Jamaah Umroh dari Muratara Menikmati Cantiknya Kota Thaif dari Atas Kereta Gantung

BACA JUGA:Residivis Asal Muratara Aniaya Istri Pakai Pisau, Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicunya

"Dan berdasarkan  jadwal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menyebutkan,  penetapan calon Wali Kota dan Wawako terpilih lima hari setelah ada BPRK dari MK kepada KPU.

Maka kemungkinan ya bisa di 8 Januari nanti baru bisa dilaksanakan," ungkap Aang, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 23 Desember 2024.

Saat penetapan jelasnya, pihaknya berharap Paslon yang bakal ditetapkan sebagai Paslon terpilih bisa hadir secara langsung. 

"Ini juga menjadi tahapan terakhir yang akan kita laksanakan. Ya harapan kita Paslon hadir langsung tidak diwakilkan," tegasnya. 

BACA JUGA:Dua Warga Muratara Alami Lakalantas di Lubuk Linggau, Sopir Dump Truck Sempat Kabur

BACA JUGA:Mau Ambil Bantuan PKH, Rombongan Warga Desa Tanjung Agung Muratara Alami Lakalantas Tunggal, Ini Kronologisnya

Sementara jelasnya untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa pelantikan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih tanggal 10 Februari 2025.

Kategori :