KORANLINGGAUPOS.ID – Kamu mau jalan-jalan ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel))?
Pastikan kamu tahu aturan baru yang ditetapkan di kota yang dikenal penghasil pempek terbesar di Indonesia ini.
Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi pelaku usaha menyediakan kantong plastik bagi pelanggannya.
Peraturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:BritAma Bisnis Produk Tabungan Bagi Pelaku Usaha, dengan Kelebihan dan Fasilitasnya
BACA JUGA:Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Dalam Surat Edaran Nomor 39 tahun 2024 yang diteken Pj Wali Kota Palembang, Dr Cheka Virgowansyah tersebut selain melarang penggunaan kantong plastik, juga meminta pelaku usaha mengedukasi pelanggannya membawa tas belanja sendiri, sehingga istilahnya ‘diet’ kantong plastik.
Meski dilarang menyediakan kantong plastic, pelaku usaha dipersilahkan menyiapkan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan kembali untuk belanja dilain waktu.
Menurut Pj Wali Kota Palembang Cheka diterbitkannya Surat Edaran tersebut sebagai upaya Pemkot Palembang menekan produksi sampah 10-20 persen pada tahun 2025 di Kota Palembang.
Saat ini, kata Cheka, jumlah penduduk Kota Palembang sudah mencapai 1,7 juta jiwa, produksi sampah harian 0,4 kg per jiwa per hari.
BACA JUGA:Bazar UMKM BRIliaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha
BACA JUGA:Pahlawan Permodalan UMKM Ada KUR BRI, Menjadi Solusi Para Pelaku Usaha
Cheka mencatat, dalam sehari saja produksi sampah keseluruhannya mencapai 1.200-1.500 ton se-Palembang.
Maka, Cheka berpendapat perlu upaya menekan produksi sampah terutama pada penggunaan bahan-bahan yang sulit terurai, salah satunya plastic.
Memang upaya ini tak bisa dilakukan secara spontan namun tindakan nyata, salah satunya mengurangi penggunaan kantong plastik yang biasa dilakukan saat belanja.