Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak, Berikut Penjelasannya!

Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak, Berikut Penjelasannya!-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Setiap tahun, menjelang Lebaran, masyarakat kerap bertanya apakah pekerja yang telah habis masa kontraknya tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

Untuk menjawab kebingungan apakah pekerja habis masa kontraknya sebelum lebaran berhak menerima THR ini, sebagaimana dikutip KORANLINGGAUPOS.ID Kemnaker memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram mereka, @kemnaker, pada Jumat 14 Maret 2025.

Menurut Kemnaker, pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) yang telah habis masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan tidak berhak mendapatkan THR. Keputusan ini merujuk pada:

BACA JUGA:THR Lebaran 2025, Berhakkah Pekerja Non Muslim Dapat? Begini Aturannya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Berdasarkan regulasi tersebut, THR hanya diberikan kepada pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan saat hari raya keagamaan berlangsung. 

Jika kontrak berakhir sebelum Lebaran, maka pekerja tidak memiliki hak untuk menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.

"Tidak Dapat! Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) yang telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR Keagamaan," tulis Kemnaker dalam unggahan resminya.

BACA JUGA:Aturan Pencairan THR Pekerja Swasta Ditunda Pemerintah Pengumumannya, Ini Alasannya

Sebagai bentuk kepastian hukum, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, sesuai dengan masa kerja mereka.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kepastian THR Ojol 2025, Menaker Usulkan Uang Tunai, Aplikator Siap Dukung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan