Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak, Berikut Penjelasannya!

Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak, Berikut Penjelasannya!-Tangkap Layar -

THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Saya minta agar perusahaan benar-benar mematuhi aturan ini," tegas Menteri Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11 Maret 2025).

Tak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pengemudi dan kurir online. Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur tentang Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol) dan kurir ekspedisi.

BACA JUGA:THR ASN Segera Cair, Soal TPP Begini Penjelasan BPKAD Lubuk Linggau

BHR diberikan hingga 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Hanya pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik yang berhak menerima bonus ini.

"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional dalam bentuk uang tunai, sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelas Menteri Yassierli.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, berikut ini adalah kelompok pekerja yang berhak mendapatkan THR:

BACA JUGA:Ketentuan Penerima THR 2025, Tidak Semua PNS, TNI, dan Polri Mendapatkan Tunjangan

Pekerja tetap dan kontrak yang masih aktif hingga hari raya keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan mendapatkan THR secara proporsional.

Pengemudi dan kurir online yang produktif berhak atas Bonus Hari Raya (BHR) hingga 20% dari pendapatan rata-rata.

Sementara itu, pekerja kontrak yang masa kerjanya telah berakhir sebelum Lebaran tidak berhak menerima THR. 

BACA JUGA:Presiden Prabowo : ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD Pekerja Swasta hingga Driver Ojol Terima THR Ramadan 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan