KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah melalui proses panjang akhirnya bantuan keuangan partai politik (Parpol) triwulan ke-4 tahun 2024 sudah bisa dicairkan.
"Verifikasi bantuan keuangan Parpol sudah selesai bantuan keuangan parpol sudah bisa dicairkan," demikian kata kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Kota Lubuk Linggau, Henny Fitriyanti melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas, Idhan Kurniawan, S.Sos didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, Safran Zahran kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 24 Desember 2024.
Ia menjelaskan berkas proposal Parpol diverifikasi oleh tim berjumlah 7 orang terdiri dari 3 orang dari Kesbangpol, BPKAD, Bagian Hukum, Inspektorat dan Ketua KPU Kota Lubuk Lingau.
Safran menjelaskan Kesbangpol hanya memproses administrasi bantuan keuangan Parpol untuk pencairan dilakukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:9 Parpol Sudah Ajukan Proposal Bantuan Dana Parpol ke Kesbangpol
BACA JUGA:Menyesuaikan Hasil Pileg 2024 Perbup Bantuan Dana Parpol Akan Direvisi
"Pencairan bantuan keuangan Parpol dilakukan DPKAD," jelasnya.
Menurutnya, sejumlah Parpol sudah mencairkan bantuan keuangan.
Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan Parpol bulan Oktober, November dan Desember 2024 berdasarkan perhitungan hasil Pileg 2024.
Bantuan keuangan Parpol berdasarkan jumlah suara, per suara Rp 4.400 untuk parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Tunggu Diverifikasi Tim Kesbangpol Segera Proses Bantuan Keuangan Parpol
BACA JUGA:Bantuan Keuangan Parpol Desember Baru Bisa Diproses Ini Penyebabnya
Parpol yang dapat kursi di DPRD Kota Lubuk Linggau sebanyak 9 Parpol.
- Partai Golkar 6 kursi jumlah suara 24.946
- Partai NasDem 5 kursi jumlah suara 22.170
- Partai Gerindra 5 kursi jumlah suara 17.830
- PKB 4 kursi jumlah suara 20.033
- PDIP 4 kursi jumlah suara 16.566
- PKS 3 kursi jumlah suara 13.988
- Partai Hanura 1 kursi jumlah suara 3.565
- Partai Demokrat 1 kursi jumlah suara 7.493
- PBB 1 kursi jumlah suara 4.884.