KORANLINGGAUPOS.ID- Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana ingatkan masyarakat, tidak ada hiburan orgen tunggal di malam pergantian tahun baru nanti.
Karena menurutnya, kegiatan orgen tunggal di malam hari ini akan menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Belum lagi ancaman beredarnya Narkotika.
"Untuk itu orgen tunggal masih kita larang di malam hari. Aturan larangan orgen tunggal ini masih berlaku, termasuk di malam tahun baru nanti," tegas Kapolres.
Sama halnya menggunakan musik remix. Aturan ini juga ditegaskan Kapolres Lubuk Linggau saat ini masih berlaku.
BACA JUGA:Cek Pos Pelayanan, Kapolres Lubuk Linggau Minta Personelnya Waspada dan Sigap
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 3 Miliar
"Kita pastikan, orgen tunggal malam hari tidak akan kita berikan izin," ungkapnya.
Kapolres Lubuk Linggau menegaskan, masyarakat dipersilahkan jika ingin merayakan malam pergantian tahun baru. Hanya saja kegiatan yang dilakukan sifatnya yang tidak menganggu Kamtibmas.
"Jika aktivitasnya mengganggu Kamtibmas, termasuk orgen tunggal akan kita antisipasi dan kita larang," tegasnya.
Senada disampaikan Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Perdagangan Orang Menyangkal Terus, Begini Tanggapan Kapolres Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Pastikan Selama Masa Tenang Laksanakan Patroli Besar
Ia menegaskan warga Musi Rawas tidak terlalu bereuforia dalam menyambut pergantian malam tahun baru, apalagi sampai dengan menyewa orgen tunggal, lalu memutar musik remix.
Bila warga masih nekad, maka pihak kepolisian tidak akan segan memproses hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Karena kegiatan itu dapat mengundang hal-hal negatif, salah satunya penyalagunaan narkoba. Untuk itu ia larang, kalau masih melakukan hal itu, akan kami lakukan tindakan pidana sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.