KORANLINGGAUPOS.ID- Pembelian kendaraan listrik pada tahun 2025 akan semakin menarik bagi masyarakat.
Hal ini karena pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Berikut adalah rincian pajak dan biaya yang berlaku pada kendaraan listrik tahun2025:
BACA JUGA:Berkendaraan Listrik Pemudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PLN Hadirkan 9 SPKLU Disini
BACA JUGA:Mudik Natal dan Tahun Baru 2025, PLN UP3 Jambi Hadirkan 9 SPKLU untuk Pemudik Berkendaraan Listrik
1. Pajak yang Dibebaskan
A. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Mobil listrik berbasis energi terbarukan dibebaskan dari PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
B. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembeli mobil listrik juga dibebaskan dari BBNKB, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
BACA JUGA:Jelang Nataru, PLN UID S2JB Tambah Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Muara Bungo
BACA JUGA:Hebat Honda Bangun Pusat Riset Sepeda Motor di India 2024, Siap Kembangkan Kendaraan Listrik
C. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Kendaraan bermotor berteknologi baterai dan fuel cell dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen. Dengan demikian, pembelian mobil listrik bebas dari PPnBM, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.
D. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)