Catat! Pajak yang Dibayarkan saat Ingin Membeli Kendaraan Listrik 2025

Rabu 25 Dec 2024 - 13:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Mobil listrik mendapat potongan PPN sebesar 10 persen, yang melanjutkan kebijakan insentif tahun 2024.

BACA JUGA:Cara Memanfaatkan Fitur V2L Pada Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan dan Aplikasi PLN Mobile Hadir Meriahkan HUT ke-11 PALI

E. Opsen Pajak Daerah

Opsen pajak daerah yang biasanya dikenakan bersama PKB dan BBNKB juga ditiadakan karena pembebasan dua komponen tersebut.

2. Biaya yang Tetap Dikenakan

Meskipun banyak pajak yang dibebaskan, ada beberapa biaya yang tetap harus dibayarkan oleh pembeli mobil listrik, antara lain:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.

BACA JUGA:Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024

BACA JUGA:Berkendaraan Listrik Pemudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PLN Hadirkan 9 SPKLU Disini

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Biaya untuk pelat nomor kendaraan.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Kontribusi wajib untuk dana perlindungan kecelakaan lalu lintas.

Dengan berbagai insentif yang diberikan, pembelian mobil listrik pada tahun 2025 menjadi lebih hemat.

Pembeli tidak perlu membayar PKB, BBNKB, PPnBM, maupun opsen pajak daerah.

BACA JUGA:Hebat Honda Bangun Pusat Riset Sepeda Motor di India 2024, Siap Kembangkan Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Berkendaraan Listrik Pemudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PLN Hadirkan 9 SPKLU Disini

Kategori :