Mobil listrik mendapat potongan PPN sebesar 10 persen, yang melanjutkan kebijakan insentif tahun 2024.
BACA JUGA:Cara Memanfaatkan Fitur V2L Pada Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan dan Aplikasi PLN Mobile Hadir Meriahkan HUT ke-11 PALI
E. Opsen Pajak Daerah
Opsen pajak daerah yang biasanya dikenakan bersama PKB dan BBNKB juga ditiadakan karena pembebasan dua komponen tersebut.
2. Biaya yang Tetap Dikenakan
Meskipun banyak pajak yang dibebaskan, ada beberapa biaya yang tetap harus dibayarkan oleh pembeli mobil listrik, antara lain:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.
BACA JUGA:Berkendaraan Listrik Pemudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PLN Hadirkan 9 SPKLU Disini
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Biaya untuk pelat nomor kendaraan.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Kontribusi wajib untuk dana perlindungan kecelakaan lalu lintas.
Dengan berbagai insentif yang diberikan, pembelian mobil listrik pada tahun 2025 menjadi lebih hemat.
Pembeli tidak perlu membayar PKB, BBNKB, PPnBM, maupun opsen pajak daerah.
BACA JUGA:Hebat Honda Bangun Pusat Riset Sepeda Motor di India 2024, Siap Kembangkan Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Berkendaraan Listrik Pemudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PLN Hadirkan 9 SPKLU Disini