KORANLINGGAUPOS.ID - Penetapan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, yakni oknum Kepala Desa (Kades) di Muratara dan Oknum Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Musi Rawas, akan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam waktu dekat.
Kemungkinan, penetapan tersangka akan dilakukan di awal tahun. Mengingat saat ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Anita Asterida didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar masih dalam tahap pemeriksaan.
Oknum kades ini jadi terterkait dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut Kasi Pidsus, untuk oknum Kades di Muratara, yakni Kades Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 658.600.255 Disetor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
"Yang bersangkutan sudah kita pangil, dan sudah sempat datang. Saat tahap penyelidikan sudah kita arahkan untuk dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang saat itu berdasarkan hitungan kita sekitar Rp1,1 miliar. Namun yang bersangkutan saat pemeriksaan tidak melakukan pengembalian kerugian negara, tidak ada itikad baik," ungkap Kasi Pidsus.
Sementara untuk oknum mantan Kepsek diketahui Kepsek SD Pangkalan Tarum terkait Dana Operasional Sekolah (BOS).
Sementara terkait dana BOS, diketahui penggunaan dana BOS dari tahun 2020 sampai dengan 2022, dugaan bangunan fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta.
Keduanya ini tambah Kasi Pidsus, sudah mereka datangi ke kediaman mereka namun tidak ada ditempat. (*)