Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Muratara, Dipindahkan ke Lapas Palembang
Ketiga terdakwa asus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018 saat dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.-Foto : Dokumen-Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018.
Kini ketiga terdakwa yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan dititipkan di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau, dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Pemindahan ketiganya ini untuk menjalani persidangan. Ketiga oknum ASN yang akan dipindahkan yaitu Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018,
Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018 dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Rupit Segera Dilimpahkan
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Achmat Arjiansyah Akbar mengatakan pemindahan ketiga terdakwa korupsi tersebut dilakukan, Rabu 2 Oktober 2024 untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Ketiga tersangka kita pindahkan ke Palembang karena akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Pemindahan dilakukan melalui jalur darat," ungkapnya.
Achmat menjelaskan, pihak Kejari Lubuklinggau juga akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang Kamis 3 Oktober 2024 .
Achmat mengungkapkan, terdakwa Jeri juga sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 97 juta yang diantar oleh istri terdakwa ke kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara, Satu Tersangka Belum Ditahan
BACA JUGA:2 Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Muratara jadi Tersangka Kasus Korupsi
"Uang kerugian negara tersebut diantar langsung oleh istri terdakwa dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini," ungkapnya.
Pengembalian uang negara tersebut menjadi itikat baik dari terdakwa sebelum persidangan.