Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Muratara, Dipindahkan ke Lapas Palembang
Editor: RIENA FITRIANI MARIS
|
Rabu , 02 Oct 2024 - 18:04
Ketiga terdakwa asus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018 saat dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.-Foto : Dokumen-Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
Uang yang dikembalikan itu menjadi pertimbangan selama persidangan kedepan.