Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Muratara, Dipindahkan ke Lapas Palembang

Ketiga terdakwa asus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018 saat dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.-Foto : Dokumen-Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

Uang yang dikembalikan itu menjadi pertimbangan selama persidangan kedepan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan