2. Selasa-Jumat: Bebas mengikuti ketentuan masing-masing instansi.
3. Seragam Upacara: Mengacu pada protokol perundang-undangan.
BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan Pemkot Lubuk Linggau
Penggunaan pakaian dinas ini adalah bagian dari profesionalisme dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh PPPK.
Selain mencerminkan identitas sebagai ASN, seragam ini juga meningkatkan disiplin kerja.
Kategori :