Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), dan Kartu Keluarga (KK) Kota Lubuk Linggau. Kemudian ada surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Dikelasnya sebagian besar warga yang mendapatkan bantuan pembangunan Rumah Layak Huni BAZNAS usulan dari ketua rukun tetangga (RT).
”Biasanya yang mengurus administrasi ketua RT. Dokumen persyaratan tersebut diantarkan ketua RT ke kantor BAZNAS Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.
Dari usulan ketua RT kemudian BAZNAS Lubuk Linggau melakukan survei.
”Kita ada blangko survey dari Baznas Pusat. Setelah kita survei kita akan mengetahui memang layak mendapatkan bantuan pembangunan Rumah Layak Huni BAZNAS,” paparnya.
Syamsul Anwar mengukapkan dari 14 rumah tidak layak huni yang dibangun menjadi rumah layak huni BAZNAS tersebut rata-rata terbuat dari geribik.
”Banyak rumah geribik, namun itu lantainya di semen tapi tanpa pondasi,” ungkapnya.
Dari 50 rumah tidak layak huni yang diusulkan BAZNAS baru 14 yang bisa diakomodir.
Ia berharap akan semakin banyak warga Kota Lubuk Linggau yang membayar zakat, infaq dan sedekah melalui BAZNAS Kota Lubuk Linggau,
”Sehingga kedepannya akan lebih banyak lagi yang bisa kita tolong,” ungkapnya.