2. Terdaftar di Data DTKS Calon penerima harus tercatat dalam DTKS, yang pada 2025 akan disempurnakan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi, hasil penggabungan berbagai data dari lembaga lain seperti PLN, Pertamina, dan Reksosek.
3. Memiliki Komponen PKH Penerima PKH harus memenuhi salah satu komponen berikut:
BACA JUGA:3 Jenis Bansos Cair Desember 2024, Segini Nominal dan Cara Cek Penerimanya
BACA JUGA:Transformasi Bansos, Begini Solusi untuk Kemiskinan yang Lebih Berkelanjutan
Kesehatan: Ibu hamil atau anak balita.
Pendidikan: Anak sekolah tingkat SD, SMP, atau SMA.
Kesejahteraan Sosial: Lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas berat, atau korban pelanggaran HAM berat.
KPM yang tidak memiliki salah satu komponen ini akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima.
4. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah Verifikasi kelayakan dilakukan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Bansos PKH Desember 2024 Cair! Buruan Cek NIK KTP Kamu Apakah Penerima, Begini Caranya
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Mulai Cair, Update Pencairan untuk Pemegang KKS
KPM yang tidak memenuhi syarat dari hasil verifikasi ini tidak akan menerima bantuan meskipun terdaftar dalam DTKS.
5. Ditetapkan sebagai Penerima oleh Kemensos Penetapan penerima bantuan dilakukan oleh Kemensos setiap tahap pencairan.
Artinya, daftar penerima bisa berubah di setiap tahap, sehingga KPM yang menerima pada tahap pertama belum tentu menerima pada tahap berikutnya, tergantung evaluasi kelayakan.
BACA JUGA:Pastikan Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tepat Sasaran
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Laksanakan Panen Raya dan Pemberian Bansos ke Masyarakat