Catat! Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025
Catat! Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025-tangkap layar-
KORANLINGGAUPOS.ID – Pencairan bantuan sosial untuk PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2025 telah Kemensos umumkan terkait jadwalnya.
Ini adalah kabar baik bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia, namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tetap menerima bantuan PKH dan BPNT pada tahun 2025.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT
Pencairan bantuan PKH tahap pertama direncanakan mulai Januari 2025, dengan mekanisme penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setiap dua bulan sekali dan melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Laksanakan Panen Raya dan Pemberian Bansos ke Masyarakat
BACA JUGA:Bansos PKH Desember 2024 Cair! Buruan Cek NIK KTP Kamu Apakah Penerima, Begini Caranya
Percepatan penyaluran diharapkan dapat mengantisipasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembatasan subsidi oleh pemerintah.
BPNT akan disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000, bertujuan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Syarat Penerima Bantuan Tahun 2025
Tidak semua KPM PKH tahun 2024 otomatis akan menerima bantuan pada tahun 2025.
Kemensos menetapkan lima syarat utama yang harus dipenuhi para calon penerima bantuan, sebagai berikut:
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Salurkan Bansos
BACA JUGA:14 Daerah Bansos PKH Cair Desember 2024,Buruan Cek Daerahmu Apakah Sudah Cair?
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin Calon penerima PKH harus berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.