KORANLINGGAUPOS.ID –PAM Jaya mengumumkan bahwa tarif air minum di Jakarta akan mengalami kenaikan mulai Januari 2025.
Keputusan PAM Jaya ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Kenaikan tarif ini akan mulai diterapkan pada tagihan air yang keluar pada Februari 2025.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah 17 tahun tarif air di Jakarta tetap sama.
BACA JUGA:KPU Mura Adakan Bimtek Penyusunan Sitab dan Monitoring Pembekalan PAM TPS
Meskipun biaya untuk menyediakan air minum semakin tinggi, tarif yang berlaku tidak mengalami perubahan.
Menurut Arief, langkah ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi semua lapisan masyarakat Jakarta, sekaligus mendukung pemenuhan 100 persen cakupan air minum pada tahun 2030.
Rincian Tarif Baru PAM Jaya
Tarif baru ini dibagi berdasarkan kategori pelanggan. Berikut adalah rinciannya:
1. Kelompok Pelanggan KI (Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana I, Hidran Kebakaran):
BACA JUGA:Nikmati Kelezatan Bakso dan Minuman Menyegarkan di Kedai Ummi 2
BACA JUGA:RUU Minuman Beralkohol Layak Ditinjau Ulang
0-10 m³: Rp 1.000/m³
11-20 m³: Rp 1.500/m³