BPJS Kesehatan Tidak Tanggung 5 Tindak Operasi ini, Tetap Melalui Prosedur

Kamis 16 Jan 2025 - 14:38 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan pemerintah yang diberikan untuk masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan lebih baik lagi.

Tentu sebagi penjamin kesehtan bagi masyarakat dan seluruhnya, tanpa biaya tambahan tetapi ada jenis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hingga 2024 ini tentu masih banyak orang yang belum paham jika BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi.

Perlu diketahui ada beberapa tindakan operasi atau tindakan bedah yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Dinkes Lubuk Linggau: Pengobatan Korban Putusnya Jembatan Wisata Sungai Malus Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Nunggak BPJS Kesehatan Rp 38 Miliar, Warga Empat Lawang yang Ingin Berobat Gratis Begini Caranya

Maka penting banget untuk tahu apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehtan dalam hal tindakan bedah atau operasi.

Tentu jika mau mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, pastikan dulu Anda mengikuti prosedur teleh ditetapkan.

Dengan alur yang sesuai seperti berobat ke faskes tingkat pertama mulai dari puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Jika terpaksa membutuh tindakan operasi, nanti akan dirujuk ke rumah sakit.

BACA JUGA:12 Ribu Warga Kota Lubuk Linggau Didaftarkan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI APBD

BACA JUGA: Masuk Kelas 3, Wow Iuran BPJS Koruptor Harvey Moeis dan Artis Sandra Dewi Ditanggung Pemda

Selain itu ada juga beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.

Wajib memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari puskesmas atau faskes pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Tanpa itu semua, operasi kamu mungkin nggak bakal ditanggung BPJS.

Kategori :