BPJS Kesehatan Tidak Tanggung 5 Tindak Operasi ini, Tetap Melalui Prosedur

Kamis 16 Jan 2025 - 14:38 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Berdasarkan aturan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Kartu Berobat Gratis BPJS Kesehatan bagi PBI, Begini Caranya

BACA JUGA:8 Penyakit ini Paling Banyak Sedot Dana BPJS Kesehatan Lubuk Linggau

Hanya ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehtan.

Tentu ada yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dilansir CNBC Indonesia

5 Tindakan Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi akibat kecelakaan kerja

Tanggungan ini disediakan oleh pemberi kerja atau melalui program jaminan kecelakaan kerja.

BACA JUGA: Masuk Kelas 3, Wow Iuran BPJS Koruptor Harvey Moeis dan Artis Sandra Dewi Ditanggung Pemda

BACA JUGA:Keren, Cakupan JKN Kota Palembang Tembus 100 Persen, BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi

2. Operasi kosmetik atau estetika

Operasi yang dilakukan untuk tujuan estetika dan tidak mempengaruhi kesehatan tidak ditanggung.

3. Operasi akibat tindakan yang merugikan diri sendiri

Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kecerobohan pribadi.

BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Punya Tunggakan Iuran, Begini Solusinya Kata Dinkes Lubuk Linggau

4. Operasi di luar negeri

Operasi yang dilakukan di luar wilayah jangkauan BPJS Kesehatan.

5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan

Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan BPJS.

 

Kategori :