Realisasi PAD Kota Lubuk Linggau Rp 61,7 Miliar

Kamis 02 Jan 2025 - 21:21 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Disamping itu dari beberapa pajak terhutang wajib pajak minta tunda pembayaran hingga tahun 2025. "Mudah-mudahan tahun 2025 kerjasama kita dengan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dilanjutkan lagi. Program kerjasama ini berhasil," ucapnya.     

Adapun jenis pajak daerah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Parkir dan  Pajak Penerangan Jalan. 
 

Kategori :