Perpanjang SIM Per Januari 2025, Segini Rincian Biayanya Tanpa Calo

Jumat 03 Jan 2025 - 10:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali agar tetap berlaku.

Perpanjangan SIM kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara mandiri tanpa calo, baik secara online melalui aplikasi Digital Korlantas atau secara langsung di gerai SIM keliling maupun kantor Satpas SIM.

Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjang SIM sangat terjangkau, mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 80.000, tergantung jenis SIM.

Rincian Biaya Perpanjang SIM di Satpas

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

BACA JUGA: Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM A Umum: Rp 80.000

3. SIM BI: Rp 80.000

4. SIM BI Umum: Rp 80.000

5. SIM BII: Rp 80.000

6. SIM BII Umum: Rp 80.000

BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya

BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya

7. SIM C: Rp 75.000

Kategori :