Perpanjang SIM Per Januari 2025, Segini Rincian Biayanya Tanpa Calo
Perpanjang SIM Per Januari 2025, Segini Rincian Biayanya Tanpa Calo-tangkap layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali agar tetap berlaku.
Perpanjangan SIM kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara mandiri tanpa calo, baik secara online melalui aplikasi Digital Korlantas atau secara langsung di gerai SIM keliling maupun kantor Satpas SIM.
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjang SIM sangat terjangkau, mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 80.000, tergantung jenis SIM.
Rincian Biaya Perpanjang SIM di Satpas
BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024
BACA JUGA: Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM A Umum: Rp 80.000
3. SIM BI: Rp 80.000
4. SIM BI Umum: Rp 80.000
5. SIM BII: Rp 80.000
6. SIM BII Umum: Rp 80.000
BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya
BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya