Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya
Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi warga Kota Lubuklinggau, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor.
Jika Anda baru pertama kali ingin membuat SIM, penting untuk memahami syarat, biaya, dan proses pembuatannya di Kota Lubuklinggau ini.
Berikut informasi lengkap yang dikutip Koranlinggaupos.id dari laman sumsel.tribunnews.com mengenai syarat, biaya dan cara membuat SIM:
Jam Layanan dan Lokasi Pembuatan SIM
BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya
BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Undian, Simak Cara Membedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Layanan pembuatan SIM di Kota Lubuklinggau dilakukan di Satlantas Polres Lubuklinggau, yang berlokasi dekat dengan Kantor Samsat Lubuklinggau.
- Jam operasional: Senin hingga Sabtu, pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB.
Syarat Pembuatan SIM Baru
Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut sebelum membuat SIM:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024
BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap
2. Surat Keterangan Sehat dari pihak berwenang, memastikan Anda secara fisik dan mental layak mengemudi.