KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pastikan tarif listrik tetap atau tidak ada perubahan.
Demikian juga untuk tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I yakni pada Januari-Maret 2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan I Januari-Maret tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap
atau tidak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Ini Dia Batas Maksimal Pembelian Token dan Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero),
penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro,
yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024,
BACA JUGA:Tarif Listrik Triwulan III Tidak Ada Kenaikan, PLN Pastikan Tetap Jaga Mutu Pelayanan
di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,
namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024," terang Jisman.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, PLN senantiasa mendukung keputusan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik demi mendorong perekonomian nasional.