Tarif Listrik Triwulan III Tidak Ada Kenaikan, PLN Pastikan Tetap Jaga Mutu Pelayanan

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Berubah, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : PLN

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tarif listrik telah ditetapkan pemerintah, bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik Triwulan III.

Hal itu telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yakni dengan telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan III mulai dari Juli-September 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

BACA JUGA:Penyediaan Energi Bersih di IKN dan Gerak Cepat, Menteri BUMN Apresiasi Kinerja PLN

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo dan  Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023,

bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan

mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan

BACA JUGA:PIKK PLN Lubuklinggau Peduli Generasi Bangsa Hadirkan Kebahagian di Panti Asuhan Al-Karim

mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi,

Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan