BACA JUGA:Oknum Kades Kepergok Bermesraan, Inspektorat Ambil Tindakan
Untuk menarik minat para korban, terdakwa sengaja melampirkan dan memperlihatkan beberapa surat tugas untuk melakukan perekrutan dari beberapa perusahaan dan surat izin dari beberapa perusahaan tersebut .
Dan mirisnya, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika surat izin dari perusahaan tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Selatan Nomor : W.6.UM.01.01-2512 dinyatakan tidak berlaku.
Setelah melihat surat izin perekrutan yang diduga palsu dan tidak berlaku, para korban yang hendak mencari kerja mendatangi dan menemui terdakwa di rumah terdakwa dengan maksud mau bekerja.
Selanjutnya terdakwa tersebut menampung para korban di rumah terdakwa terlebih dahulu sembari menghubungi penyalur yang ada di Batam yaitu Heri (DPO).
BACA JUGA:Curi Isi Kotak Amal Masjid Rp 88 Ribu, Warga Muara Beliti Dipenjara
Heri (DPO) telah memberikan uang Rp 1 juta dengan cara transfer ke rekening terdakwa dengan maksud sebagai ongkos untuk keberangkatan calon tenaga kerja tadi.
Selanjutnya terdakwa dijanjikan oleh Heri bahwa jika berhasil mencari tenaga kerja, terdakwa mendapat komisi sebesar Rp 3,5 juta.
Artinya jika mampu memberangkatkan dua pekerja, terdakwa bakal dapat komisi Rp 7 juta.
Namun, para korban yaitu Eko dan Bastiar tidak kunjung diberangkatkan oleh terdakwa ke Kota Batam sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa kepada Heri.
BACA JUGA:Harga Sayur di Lubuklinggau Naik Signifikan, Tomat Tembus Rp 20.000
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. (adi)