Kabar Baik, Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Senin 06 Jan 2025 - 19:35 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

*  Pendaftar PPPK Tahap 2 adalah Pegawai non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024.

* Pendaftar PPPK Tahap 2 adalah pegawai non-ASN yang tidak mendaftar/belum mendaftar PPPK tahap 1 tahun 2024.

BACA JUGA:Mengabdi Belasan Tahun Tak Lulus PPPK, Puluhan Honorer Mengadu ke Wakil Rakyat

BACA JUGA:PPPK Lulusan D4 Gajinya Berapa? Alhamdulillah Segini Besarannya

Ketentuan Pelamar PPPK Tahap 2 Tahun 2025:

* Pelamar PPPK Tahap 2 sudah terdaftar dalam  database  tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara.

* Pelamar PPPK Tahap 2 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.

* Pelamar PPPK Tahap 2 bisa melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

* Pelamar PPPK Tahap 2 dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

BACA JUGA:Selamat Ribuan Honorer Muba Lolos PPPK, Begini Nasib Honorer yang Belum Lulus Tahun 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira Tahun 2025! PPPK Bakal Naik Status Menjadi PNS, Nunuk Suryani Resmi Umumkan Rincian Skemanya

Jika jumlah pelamar PPPK Tahap 2 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan PPPK, maka pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu nantinya.

Syarat dan Cara Daftar PPPK Tahap 2:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Pas foto

Kategori :