Berusia 59 Tahun Bisa Pensiun, Resmi Lagi Sesuai PP No.45 Tahun 2015

Rabu 08 Jan 2025 - 07:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Dengan begitu seperti dalam hal kepesertaan, bagi yang telah memasuki usia pensiun tetapi bersangkutan masih tetap diperkerjaan,

BACA JUGA:Pensiun Bekerja di Bank Kini Donny Andrians Sukses Membuka Usaha Kuliner

BACA JUGA:Sigini DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Dalam 5 Tahun Kerja

Maka peserta yang bersangkutan dapat memilih menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau tidak.

Atau pada saat berhenti bekerja ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

"BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program Jaminan Pensiun sesuai aturan yang telah ditetapkan yakni PP Nomor 45 tahun 2015," jelasnya.

Ia juga menjelaskan PP No.45 Tahun 2015 mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

BACA JUGA:Jalani Masa Pensiun dengan Gembira Bersama DPLK BRI Berbagai Manfaat Menarik

BACA JUGA:Ada 6 Daftar Dana Pensiun Dibubarkan OJK Tahun 2024, Simak Penjelasanya

"Kenaikan manfaat tersebut ditujukan untuk dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandiran pekerja di usia tua," pungkasnya.

Kategori :