BACA JUGA:3 Terminal Masih Beroperasi Dishub Musi Rawas Siapkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012, pasal 9 mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan PNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemeriksaan ini meliputi ruang lingkup seperti tanda bukti lulus uji kendaraan, fisik kendaraan bermotor, daya angkut, serta izin penyelenggaraan angkutan.
Secara umum, petugas Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk menyetop atau menilang kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Alat Uji Kir Milik Dishub Mura Sudah Diperbaiki, Catat Ini Tanggal Operasionalnya
Tugas mereka lebih difokuskan pada pengawasan angkutan umum, baik untuk penumpang maupun barang.
Pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan pribadi harus dilakukan oleh petugas kepolisian, terutama terkait pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi.